Tangerang Selatan (Tangsel) tiga kali memperoleh penghargaan Kota Layak Anak (KLA). Terakhir, pada 2018 dengan kategori madya.
Namun pengamat publik Universitas Pamulang (Unpam), Suhendar, menganggap penghargaan itu baru pencitraan. Sebab, baru sebatas kulit tanpa isi.
”Standar bagi kementerian untuk memberikan penghargaan KLA itu dari ada-tidaknya perda perlindungan anak. Sementara, Tansel belum punya,” paparnya, Senin (29/4/2019).
Namun, Wakil Wali Kota (Wawali) Tangsel, Benyamin Davnie, langsung menampik tudingan itu.
Menurut dia, penghargaan KLA yang diperoleh Tangsel sudah dikuatkan peraturan wali kota (perwali).
"
Kok pencitraan
sih? Itu program dari Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," tandas Benyamin di salah satu Rumah Makan di Kawasan Viktor, Serpong, Tangsel.
Dalam penegakannya, Benyamin Davnie berujar, pihaknya telah melakukan pendekatan dengan pihak kepolisian. Khususnya, ketika terjadi tindak pidana pada anak. (*)
Editor: gueade