RILIS.ID, Jakarta—
Anggota Komisi I DPR, Muhammad Iqbal mendukung keputusan Presiden Jokowi melibatkan TNI-Polri dalam upaya penanganan serta pencegahan COVID-19 di masyarakat.
“Terkait keterlibatan TNI/ Polri, saya kira itu sudah tepat, tentu keterlibatan ini dalam rangka membantu pemerintah dalam melaksanakan penerapan New normal,” kata Iqbal dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Politikus PPP itu berharap dengan keikutsertaan TNI/ Polri dapat mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan aturan protokol kesehatan seperti memakai masker jika keluar rumah dan melakukan physical distancing.
“Hal ini perlu di lakukan jika kita menginginkan jumlah pasien COVID-19 berkurang, karena sampai saat ini tidak semua masyarakat yg mematuhi aturan protokol kesehatan.
Tetapi tentu saja tindakan disiplin yg nantinya di lakukan oleh TNI/ Polri harus di lakukan secara persuasif,” tegas Iqbal.
Sebelumnya, Untuk diketahui Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dari situs JDIH Setneg, Kamis (6/8/2020).
Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini diteken Jokowi pada 4 Agustus 2020 di Jakarta, ditujukan untuk para menteri, Seskab, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga, dan kepala daerah.
Berikut adalah kutipan instruksi Jokowi untuk Panglima TNI dan Polri, dalam Inpres itu:
Inpres Nomor 6 Tahun 2020
4. Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk:
a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat;
b. bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat; dan
c. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalarn upaya pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID-19).
5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengarfi’asan pelaksanaan protokol
kesehatan di masyarakat;
b. bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat;
c. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID19); dan
d. mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.