RILIS.ID, Jakarta— Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir mengungkapkan kriteria karyawan yang bakal menerima bantuan gaji. Meski pemerintah mematok hanya memberikan bantuan kepada yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan, tapi ada sejumlah syarat lain.
1. Terdaftar di BPJS KetenagakerjaanBaca Juga
2. Bantuan sejumlah Rp600 ribu per orang Erick mengatakan, bagi mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan uang Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. "Bantuan di Transfer ke rekening masing-masing, jadi meminimalisir penyalahgunaan," katanya. 3. Difinalisasi oleh pemerintah Pemerintah menuurutnya sedang melakukan finalisasi, sehingga Kementerian Ketenagakerjaan bisa menjalankan program. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pemerintah, kata dia, akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. "Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).