RILIS.ID, Jakarta—
Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, Wiku Adisasmito terus melalukan sosialisasi pada istilah dalam penanganan kasus COVID-19.
Wiku juga mengedukasi masyarakat berdasarkan peraturan KMK No. HK.01.07/MENKES/413/2020.
Di antaranya:
1. Kasus
Probable ialah kasus dengan gejala namun belum dinyatakan positif oleh uji lab PCR.
2. Kasus Suspek ialah kasus dengan gejala dan memiliki riwayat 14 hari kontak erat;
3. Kasus Konfirmasi ialah kasus yang dinyatakan positif berdasarkan hasil lab PCR baik bergejala maupun tidak;
4. Kontak Erat ialah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus
probable atau konfirmasi tanpa APD;
5.
Discarded ialah Kasus suspek dengan hasil lab PCR negatif sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut atau kontak erat yang telah isolasi diri 14 hari.
6. Selesai Isolasi ialah konfirmasi tanpa gejala diikuti tes lab PCR dan isolasi 10 hari.
Probable/konfirmasi dgn gejala tanpa diikuti tes lab PCR dan minimal 3 hari tidak memunculkan gejala. Atau
Probable/konfirmasi dengan gejala diikuti tes lab dengan hasil 1 kali negatif dan minimal 3 hari tidak memunculkan gejala.
7. Kematian ialah kasus konfirmasi atau kasus
probable COVID-19 yang meninggal.