RILIS.ID, Jakarta—
Kementerian Perhubungan tidak melanggar Undang-Undang ketika membuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
“Saya pastikan Kementerian Perhubungan tidak melanggar Undang-Undang ketika membuat Permenhub 108/2017. Karena Permenhub dibuat didasarkan pada peraturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas,” kata juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Alex Indra Lukman, saat RDPU dengan pengemudi taksi
online di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Anggota Komisi V DPR RI itu menambahkan, karena Permenhub 108/2017 itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang, maka Kemenhub tidak bisa disalahkan.
“Kita tidak bisa menyalahkan Kemenhub. Seluruh peraturan pemerintah itu ada kaitannya dengan peraturan yang diatasnya, landasannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Kita cari titik tengahnya, titik temunya. Hanya saja Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu tidak kekinian,” kata Alex.
Ia mengaku, adanya penolakan terhadap Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 oleh pengemudi taksi
online karena
aplikator yang tidak bisa mengakomodir
driver online ini.
“Ya, ada hubungan antara driver online dengan aplikator. Nanti yang akan kita rumuskan dengan Kemenhub, Kementerian Komunikasi dan Informasi. Ini masalahnya komplek karena belum ada peraturan yang mengaturnya,” jelas Alex.
Fraksi PDIP menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sekitar 100 orang
driver taksi
online.
RDPU tersebut dihadiri oleh Alex Indra Lukman dan Adian Napitupulu. RDPU tersebut guna mendengarkan keluhan tentang Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.
Editor: Kurniati