Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan kembali memangkas aturan yang menghambat investasi di sektor ESDM. Sebanyak 180 aturan direvisi meliputi 90 regulasi dan 96 sertifikasi, rekomendasi, dan perizinan.
"Ini kali yang ketiga sektor ESDM ini regulatornya akan mengumumkan rekapitulasi penyederhanaan atau pencabutan peraturan, baik Permen, Kepmen, Keputusan Kepala BPH Migas, Peraturan Dirjen atau juklak-juklak yang ada dan juga peraturan yang ada di SKK Migas juga," kata Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).Baca Juga
Editor: