RILIS.ID, Jakarta—
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun, menilai, utang luar negeri pemerintah sebesar Rp4.733 triliun pada kuartal IV 2017 masih dalam batas kewajaran. Apalagi, digunakan untuk sektor produktif.
"Menurut saya, utang meningkat 10,1 persen itu masih wajar. Itu sah saja kita melakukan itu," ujarnya kepada
rilis.id di Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Bank Indonesia sebelumnya melaporkan utang luar negeri Indonesia pada kuartal IV 2017 mencapai US$352,2 miliar atau setara Rp 4.773 triliun. Angka tersebut meningkat 10,1 persen secara
year on year (y-o-y).
Baca: Utang Luar Negeri 2017 Capai US$352,2 Miliar
Politisi Golkar ini menerangkan, penggunaan utang untuk pembangunan infrastruktur dapat menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Sebab, begitu pembangunan selesai, pertumbuhan pajak akan meningkat dan nantinya digunakan untuk membayar utang.
"Kalau pembangunan infrastruktur selesai, diharapkan nanti akan ada manfaat bagi masyarakat pergi ke pelabuhan lebih mudah, pengiriman di bidang ekspor, dan ruang tunggu mereka akan tumbuh lebih cepat. Kemudian, mereka membayar pajak dan pemerintah bisa membayar utang itu," urainya.
Misbakhun menambahkan, utang pemerintah tak berpengaruh terhadap
rating international. Alasannya, pemerintah berupaya membayar utang tepat waktu.
"Itu dibuktikan sampai sekarang, bahwa pemerintah tidak pernah sekalipun menunda pembayaran utang, baik itu utang swasta dalam bentuk surat berharga negara (SBN), bentuk bilateral, multilateral. Pemerintah saat ini tidak akan melanggar kewajiban," tutupnya.
Editor: