RILIS.ID, Jakarta— Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memuji langkah pemerintah mengoreksi daftar bidang usaha yang sepenuhnya bisa menggunakan penanaman modal asing (PMA) dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16. Menurutnya, koreksi itu menjadi bukti komitmen dan keberpihakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Ada niat baik pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16. Saya melihat semangat Presiden Jokowi untuk terus memberdayakan sektor UMKM,” ujar Misbakhun di Jakarta, Selasa (20/11/2018).Baca Juga
“Transfer teknologi tersebut relevan dengan tantangan pemerintah yang saat ini memasuki era revolusi industri 4.0,” kata legislator yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Jokowi itu. Misbakhun menambahkan, masuknya investasi asing juga akan menambah ketersediaan lapangan kerja. Menurutnya, hal itu sejalan dengan visi Presiden Jokowi tentang upaya pemerintahh menyiapkan lapangan pekerjaan.
“Bahwa salah satu tujuan investasi asing adalah membuka kesempatan bagi upaya membuka lapangan kerja. Investasi ini merupakan peluang yang baik dan harus dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah,” tuturnya. Selain itu, kata Misbakhun, Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 juga bertujuan memperbaiki transaksi neraca berjalan di dalam negeri. “Karena dalam beberapa tahun terakhir, sektor-sektor yang ditawarkan dalam paket itu tidak dilirik oleh investor atau nilai investasinya tidak signifikan,” ulasnya.
Untuk diketahui, daftar 25 bidang usaha yang bisa dimiliki oleh asing antara lain sektor kehutanan yang meliputi pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan (PMA maksimal 51 persen). Kemudian sektor energi dan sumber daya alam yang meliputi jasa konstruksi migas (PMA maksimal 75 persen), jasa survei panas bumi (PMA maksimal 95 persen), jasa pengeboran migas di laut (PMA maksimal 75 persen), jasa pengeboran panas bumi (PMA maksimal 95 persen), jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi (PMA maksimal 90 persen), pembangkit listrik lebih dari 10 MW (PMA maksimal 95 persen, atau maksimal 100 persen apabila dalam rangka kerja sama pemerintah swasta/KPS selama masa konsesi), pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi (PMA maksimal 49 persen optimalisasi). Selanjutnya ada sektor perdagangan yang meliputi jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar (PMDN 100 persen dan maksimal 70 persen bagi penanam modal dari negara-negara ASEAN).